BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sumber
hukum yang diperselishkan ulama merupakan buah dari pemikiran para ahli yang
sudah mempelajari dan mendalami suatu permasalahan yang ada, namun para ulama tentunya memiliki argumen yang berbeda
menurut sudut pandang mereka masing-masing.
Sebelum menuju sumber hukum yang
diperselisihkan, ada baiknya kita mengetahui klasifikasi sumber hukum fiqih.
Berdasarkan sudut pandang kesepakatan ulama, klasifikasi sumber hukum fiqih
dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1.
Sumber hukum
yang di sepakati seluruh ulama. Yang menempati kedudukan ini adalah Al Qur’an
dan As Sunnah.
2.
Sumber hukum
yang di sepakati mayoritas (jumhur)
ulama. Yang menempati kedudukan ini adalah Ijma’ dan Qiyas.
3.
Sumber hukum
yang menjadi perdebatan para ulama. Yang menempati kedudukan ini adalah ‘urf
(kebiasaan), istishab (pemberian hukum berdasarkan keberadaannya pada masa
lampau), istishan (anggapan baik tentang suatu hukum), maslahah mursalah
(pencetusan hukum berdasarkan prinsip kemaslahatan bersama), dan lain
sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Sumber
hukum Islam yang diperselisihkan.
2. Macam
– macam sumber hukum Islam yang dipeselisihkan.
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Memahami sumber
hukum islam yang diperselisihkan.
2.
Mengetahui macam
– macam sumber hukum islam yang diperselisihkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Istishan (Anggapan Baik Tentang Suatu Hukum)
Secara harfiyah, istihsan diartikan
meminta berbuat kebaikan, yakni menghitung-hitung sesuatu menganggapnya
kebaikan. Menurut istilah ulama ushul, istihsan adalah sebagai berikut:
a) Menurut Al-Ghazali
dalam kitabnya Al-Mustashfa juz I: 137, “Istihsan adalah semua hal yang
dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya”.
b) Al-Muwafiq Ibnu
Qudamah Al-Hambali berkata, “Istihsan adalah suatu keadilan terhadap hukum dan
pandangannya karena ada dalil tertentu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
c) Abu Ishaq Asy-Syatibi
dalam mazhab Al-Maliki berkata, “Istihsan ialah pengambilan suatu kemaslahatan
yang bersifat juz’i dalam menanggapi dalil yang bersifat global”..
d) Sebagian ulama
lainnya mengatakan bahwa Istihsan adalah perbuatan adil dalam hukum yang
menggunakan dalil adat untuk kemaslahatan manusia, dan lain-lain.
- Macam-macam Istihsan
Ulama Hanafiyyah membagi istihsan kepada enam macam,
yaitu:
a)
Istihsan bi al Nash (istihsan berdasarkan ayat atau
hadits)
Maksudnya, ada ayat atau hadits tentang hukum suatu
kasus yang berbeda dengan ketentuan kaidah umum. Misal istihsan dengan Sunnah
Rasul adalah dalam kasus orang makan dan minum karena lupa keika ia sedang berpuasa.
Menurut kaidah umum, puasa orang ini batal karena ia telah memasukan sesuatu ke
dalam kerongkongannya. Akan tetapi, hukum ini dikecualikan oleh hadits
Rasulullah SAW. yang mengatakan bahwa: “Siapa yang makan atau minum karena lupa
tidak batal puasanya, karena hal itu merupakan rezeki yang diturunkan Allah
kepadanya.” (H.R al-Tirmidzi)
b)
Istihsan bi al-Ijma’ (istihsan yang didasarkan kepada
ijma’).
Misalnya adalah dalam kasus pemandian umum.
Menurut ketentuan kaidah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas, yaitu
berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air yang ia pakai. Akan tetapi,
apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan bagi orang banyak. Oleh sebab
itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh mempergunakan jasa pemandian
umum, sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang terpakai.
c)
Istihsan bi al-qiyas al-khafiy (istihsan berdasarkan
qiyas yang tersembunyi).
Misalnya,
dalam masalah wakaf lahan pertanian. Menurut ketentuan qiyas jalliy (qiyas yang
nyata), wakaf ini sama dengan jual beli, karena pemilik lahan telah
menggugurkan hak miliknya dengan memindahtangankan lahan tersebut. Oleh sebab
itu, hak orang lain untuk melewati tanah tersebut atau hak orang lain untuk
mengalirkan air ke lahan pertaniannya melalui tanah tersebut, tidak termasuk
dalam akad wakaf itu, kecuali jika dinyatakan dalam akad.
d) Istihsan
bi al-Mashlahah (istihsan berdasarkan kemaslahatan).
Misalnya ulama Malikiyah
mencontohkannya dengan kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam berobat. Menurut
kaidah umum, seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tetapi, dalam keadaan
tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk didiagnosa penyakitnya, maka
untuk kemaslahatan orang tersebut, menurut kaidah istihsan seorang dokter boleh
melihat aurat wanita yang berobat padanya.
e) Istihsan
bi al-‘Urf (istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum).
Contohnya
sama dengan contoh istihsan yang berdasarkan ijma’, yaitu dalam masalah
pemandian umum yang tidak ditentukan banyak air dan lama pemandian itu
digunakan oleh seseorang, karena adat kebiasaan setempat bisa dijadikan ukuran
dalam menentukan lama dan jumlah air yang dipakai.
f) Istihsan
bi al-Dharurah (istihsan berdasarkan keadaan darurat).
Artinya, ada keadaan-keadaan darurat
yang menyebabkan seorang mujtahid tidak memberlakukan kaidah umum. Misalnya
dalam kasus sumur yang kemasukan najis. Menurut kaidah umum, sumur itu sulit
untuk dibersihkan dengan mengeluarkan seluruh air dari sumur tersebut, karena
sumur yang sumbernya dari mata air, sulit untuk dikeringkan. Akan tetapi, ulama
Hanafiyyah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti ini, untuk menghilangkan
najis tersebut cukup dengan memasukan beberapa galon air ke dalam sumur itu,
karena keadaan darurat menghendaki agar orang tidak mendapat kesulitan dalam
mendapatkan air untuk beribadah dan kebutuhan hidupnya.
2.
Kehujjahan
Istihsan
Terdapat perbedaan pendapat di
kalangan ulama ushul fiqh dalam menetapkan istihsan sebagai salah satu
metode/dalil dalam menetapkan hukum syara’.Abu Zahrah berpendapat bahwa Abu
Hanifah banyak sekali menggunakan istihsan. Begitu pula dalam keterangan yang
ditulis beberapa kitab Ushul yang menyebutkan bahwa Hanafiyah mengakui adanya
istihsan. Dan Asy-Syatibi berkata bahwa sesungguhnya istihsan itu dianggap
dalil yang kuat dalam hukum sebagaimana pendapat Imam Maliki. Dalam beberapa
kitab Ushul disebutkan bahwa golongan Hanabillah juga mengakui adanya istihsan.
Jadi, menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagai ulama Hanabillah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’. Alasan yang mereka kemukakan adalah:
Jadi, menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagai ulama Hanabillah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’. Alasan yang mereka kemukakan adalah:
a) Ayat-ayat yang
mengacu kepada mengangkatkan kesulitan dan kesempitan dari umat manusia, yaitu
firman Allah dalam surat al-Baqarah, 2: 185, yang artinya “Allah menghendaki
kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu.”
Dalam surat al-Zumar,39: 55 Allah berfirman yang artinya,
“Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunan kepadamu dari Tuhanmu”
Dalam surat al-Zumar,39: 55 Allah berfirman yang artinya,
“Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunan kepadamu dari Tuhanmu”
b) Rasulullah dalam
riwayat ‘Abdullah ibn Mas’ud mengatakan:
“Sesuatu yang dipandang baik oleh umat Islam, maka ia juga di hadapan Allah adalah baik.” (H.R Ahmad ibn Hambal)
“Sesuatu yang dipandang baik oleh umat Islam, maka ia juga di hadapan Allah adalah baik.” (H.R Ahmad ibn Hambal)
B.
Mashlahah Mursalah (Kemaslahatan Bersama)
Secara etimologi, mashlahah sama dengan manfaat, baik
dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu
pekerjaan yang mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, menurut Imam
Ghazali, mashlahah ialah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka
memelihara tujuan-tujuan syara’.
Tujuan syara’ yang harus dipelihara tersebut menurut
Imam Ghazali ada lima bentuk, yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan
dan harta. Apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang pada intinya
untuk memelihara kelima aspek tujuan syara’ di atas, maka dinamakan mashlahah.
Di samping itu, upaya untuk menolak segala bentuk
kemudaratan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara’ tersebut, juga
dinamakan mashlahah.Dengan demikian maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan
yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Sedangkan
alasan dikatakan mursalah, karena syara’ memutlakkannya bahwa di dalamnya tidak
terdapat kaidah syara’ yang menjadi penguatnya ataupun pembatalnya.
1.
Macam-macam
Mashlahah
Para ahli ushul fiqh mengemukakan beberapa pembagian
mashlahah jika dilihat dari beberapa segi. Dilihat dari segi kualitas dan
kepentingan kemaslahatan itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga
macam, yaitu:
a. Mashlahah
al-Dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang beerhubungan dengan kebutuhan pokok
umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu:
memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima kemaslahatan ini
disebut disebut dengan a-lmashlahah al-khamsah.
- Mashlahah al-Hajiyah, yaitu kemashlahatan
yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang
berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan
mendasar manusia. Misalnya, diberi keringanan meringkas (qashr) shalat dan
berbuka puasa bagi musafir.
- Mashlahah al-Tahsiniyyah, yaitu
kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat
melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan
makanan yang bergizi.
Dilihat dari
segi kandungan mashlahah, para ulam ushul fiqh membaginya kepada:
a. Mashlahah
al-‘Ammah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Kemaslahatan umum itu tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa
berbentuk kepentingan mayoritas umat. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh
penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan
orang banyak.
- Mashlahah al-Khashshah, yaitu
kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang sekali, seperti kemashlahatan
yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkwinan seseorangyang
dinyatakan hilang (maqfud).
2. Kehujahan
Mashlahah
Golongan Maliky sebagai pembawa bendera mashlahah
mursalah, mengemukakan alasannya, yaitu seperti praktek para sahabat yang telah
menggunakan mashlahah mursalah, di antaranya sahabat mengumpulkan al-Qur’an ke
dalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak pernah dilakukan di masa
Rasulullah SAW. Alasan yang mendorong mereka melakukan pengumpulan itu tidak
lain kecuali semata-mata karena maslahat, yaitu menjaga al-Qur’an dari
kepunahan karena meninggalkannya sejumlah besar hafidh dari generasi sahabat.
Adapun alasan dari golongan yang tidak memakai dalil
maslahat, dapat teringkas diantaranya sebagai berikut, mashlahat yang tidak
didukung oleh dalil khusus akan mengarah pada salah satu bentuk pelampiasan
dari keinginan nafsu dan cenderung mencari keenakan, dan mereka juga beralasan
seandainya memakai maslahat sebagai sumber hukum pokok yang berdiri sendiri,
niscaya hal itu akan menimbulkan terjadinya perbedaan hukum akibat perbedaan
negara, bahkan perbedaan perorangan dalam suatu perkara.
C.
‘Urf (Kebiasaan)
‘Urf menurut bahasa berarrti mengetahui, kemudian
dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan
diterima oleh pikiran yang sehat.Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal
oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi.
·
Ditinjau dari bentuknya ada dua macam, yaitu
a) Al Urf al Qualiyah ialah kebiasaan yang
berupa perkataan.
b) Al Urf al Fi’ly, ialah kebiaasaan yang
berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam masyarakat tampa
mengucaplan akad jual-beli.
·
Ditinjau dari segi nilainya, ada dua macam :
a)
Al Urf As Shahih, yaitu urf’ yang baik dan dapat diterima, karena tidak
bertentangan dengan nash hukum syara’
b)
Al Urf al Fasid ialah urf yang tidak dapat diteima, karena bertentangan dengan
hukum syara.
·
Ditinjau dari luasnya berlakunya, ada dua macam :
a)
Al Urf Am, ialah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga
sekarang.
b)
Al urf al Khas, yaitu urf yang yang berlaku hanya dikenal pada suatu tempat
saja, urf adalah kebiasaan masyarakat tetentu.
·
Syarat-syarat urf dapat diterima oleh hukum islam:
a)
Tidak ada dalil yang khusus untuk suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as
Sunnah.
b)
Pemakian tidak mengankibatkan dikesampingkanya nas syari’at termasuk juga tidak
mengakibatkan masadat, kesulitan atau kesempitan.
c)
Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.
Kehujjahan ’Urf
Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang
dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan
hukum atau keputusan.
Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’.
Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian di atas, sumber hukum islam yang di perselisihkan ulama diantaranya yaitu
:
1. Istishan
(Anggapan baik tentang suatu hukum), yakni menghitung hitung sesuatu dan
menganggapnya baik.
2. Maslahah
Mursalah (Kemaslahatan bersama), yakni mengambil manfaat dan menolak
kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan syara’.
3. ‘Urf
(Kebiasaan), yakni sesuatu yang sudah di kenal oleh manusia dan dijadikan
tradisi.
DAFTAR
PUSTAKA
di akses pada 09/10/2019 22:12
di akses pada 09/10/2019 22:22