BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia,sebagai terjemahan
dari al-fiqh al-islamy atau dalam keadaan konteks tertentu
dari as-syariah al islamy.Istilah ini dalam wacana ahli Hukum Barat
disebut Islamic Law.Dalam Al-Qur’an dan Sunnah,istilah al-hukm
al-Islam tidak ditemukan.Namun yang digunakan adalah kata syari’at
islam,yang kemudian dalam penjabarannya disebut istilah fiqih.Uraian diatas
memberi asumsi bahwa hukum dimaksud adalah hukum islam.Sebab,kajiannya dalam
perspektif hukum islam,maka yang dimaksudkan pula adalah hukum syara’
yang bertalian dengan akidah dan akhlak.
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari’at
islam atau fiqh islam.Apabila syari’at islam diterjemahkan sebagai hukum
islam,maka berarti syari’at islam yang dipahami dalam makna yang sempit.Pada
dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal
suatu Negara,baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang
belum.Menurut T.M,Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan hukum islam adalah koleksi
daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Dengan adanya latar belakang dapat disimpulkan rumusan
masalah seperti berikut :
1.
Bagaimana pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh?
2. Pengertian Sumber Hukum Islam?
3.
Sumber Hukum
Islam (Al Qur’an,Al Hadis)?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqh/Ushul Fiqh
Menurut
bahasa “Fiqh” berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqihan yang
berarti mengerti atau paham berarti juga paham yang mendalam. Dari sini
ditariklah perkataan fiqh yang memberi pengertian kepahaman dalam hukum syariat
yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Jadi, fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah
yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah,
mubah,makrruh, atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshilli).
Ushul
fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk
jamak dari kata Ashl ( اصل
) yang artinya kuat (rajin), pokok sumber, atau dalil tempat
berdirinya sesuatu. Jadi ushul fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari
dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh didalam melakukan istimbath hukum
dari dalil-dalil syara’.
B. Pengertian Sumber Hukum Islam
Pengertian sumber hukum ialah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan
aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat,yaitu peraturan yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum Islam ialah
segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam
yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar
pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum
islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian
yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab,
istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
C. SUMBER HUKUM ISLAM
1. Al-Qur’an
a. Pengertian Al-Qur’an
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini
tentang sumber dalil dalam hukum Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber utama
dalam pembinaan hukum Islam. Secara
Bahasa (Etimologi) Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja
Qoro-‘a yang bermakna Talaa keduanya berarti: membaca, atau
bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
Secara Syari’at
(Terminologi) Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para
Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat
al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
تَنْزِيلا الْقُرْآنَ عَلَيْكَ نَزَّلْنَا نَحْنُ إِنَّا
Allah ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan
berangsur-angsur.” (Al-Insaan:23)
تَعْقِلُونَ لَعَلَّكُمْ عَرَبِيًّا قُرْآنًا أَنْزَلْنَاهُ
إِنَّا
Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami
menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.”
(Yusuf:2)
Allah ta’ala
telah menjaga Al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi
atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana
dalam firman-Nya,
لَحَافِظُونَ
لَهُ وَإِنَّا الذِّكْرَ نَزَّلْنَا نُ نَحْ إِنَّا
“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan
Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (Al-Hijr:9)
Al-Qur’an disampaikan kepada kita
secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generasi ke
generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian .
Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran
dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar
datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam
Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang
masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang
dari Allah.
Dalam surah An Nisa ayat 10 yang
artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab
Al-Qur’an dengan membawa kebenaran”. Surah An Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan
kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu dan
ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan
bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.
b. Al-Qur’an turun di dua tempat yaitu:
Ø Di Mekkah atau yang disebut Ayat Makkiyah. Pada umumnya
berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat.
Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al-Qur’an.
Ø Di Madinah atau yang disebut Ayat Madaniyah. Ayat-ayatnya
panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai
larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal
mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia
dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
c. Mu’jizat Al-Qur’an
Al-Qur’an
memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari
Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits Fi Ulumil Qur’an
menyebutkan bahwa Al-Qur’an memilki mujizat pada 4 bidang yaitu:
Ø Pada lafadz
dan susunan kata. Pada zaman Rasulullah Syair sangat trend pada saat itu maka
Al-Qur’an turun dengan kata-kata dan susunan kalimat yang maha puitis, sehingga
Al-Qur’an memastikan bahwa tak ada seorangpun yang dapat membuat satu surah
sekalipun semisal Al-Qur’an. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat
88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.
Ø Pada
keterangannya, selain pada kata-katanya Al-Qur’an juga memiliki mu’jizat pada
artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi.
Ø Pada ilmu
pengetahuan. Di dalam terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir
maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan datang.
Ø Pada
penetapan hukum. Peraturan yang ada di dalam Al-Qur’an bebas dari kesalahan
karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha esa.
Al-Qur’an pertama kali turun di Gua
Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan terakhir kali turun surah al Maidah ayat 3.
Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 144 surah, 6.326 ayat, 324.345 huruf . Al-Qur’an
berfungsi sebagai:
Ø Sumber pokok
dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada. Hal ini dilandasi oleh ayat
Al-Qur’an di dalam surah An Nisa ayat 5.
Ø Penuntun
manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan
keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al-Qur’an.
Ø Petunjuk
yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada
kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu
pengetahuan.
d. Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al-Qur’an
1)
Akidah
Akidah
adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah islam adalah keyakinan atau
kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam
islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam
hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati
seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku
sebagai seorang yang beriman.
2) Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an
adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan
manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam
(Q.S Az,zariyat 51:56)
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.
3) Hukum
Secara garis
besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum
perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum
perang,hukum antar bangsa.
4) Akhlak
Dalam bahasa
Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral. Akhlak,di samping memiliki
kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan
seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan
tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki
komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan
Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4.
5) Kisah-kisah umat terdahulu
Kisah
merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh perhatian penting
terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat
yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an
memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam
Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
6) Isyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an
banyak menghimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat
Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi
dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam
kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan
kesejahteraan umat manusia.
e. Keistimewaan Dan Keutamaan Al-qur’an :
Ø Memberi
pedoman dan petunjuk hidup lengkap beserta hukum-hukum untuk kesejahteraan dan
kebahagiaan manusia seluruh bangsa di mana pun berada serta segala zaman /
periode waktu.
Ø Memiliki
ayat-ayat yang mengagumkan sehingga pendengar ayat suci al-qur’an dapat
dipengaruhi jiwanya.
Ø Memberi
gambaran umum ilmu alam untuk merangsang perkembangan berbagai ilmu.
Ø Memiliki
ayat-ayat yang menghormati akal pikiran sebagai dasar utama untuk memahami
hukum dunia manusia.
Ø Menyamakan
manusia tanpa pembagian strata, kelas, golongan, dan lain sebagainya. Yang
menentukan perbedaan manusia di mata Allah SWT adalah taqwa.
Ø Melepas
kehinaan pada jiwa manusia agar terhindar dari penyembahan terhadap makhluk
serta menanamkan tauhid dalam jiwa.
f. Kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam,
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam,
Pertama
muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung
keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya.
Kedua
mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan
adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang
memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat
Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan
larangan ada beberapa model.
Ø Suruhan,
yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti
perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat
151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah
membunuhnya kecuali dengan hak”.
Ø Janji baik
dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
Ø Ibarat,
contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
2.
As-Sunnah(Al-Hadits)
a.
Pengertian Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum
Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
Perintah meneladani Rasulullah SAW
ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur
dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka
akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW
memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum
Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
رَسُوْلِهِ سُنَّةُ
وَ اللهِ كِتَابَ اَبَدًا ضِلُّوْا تَلَنْ بِهِمَا مَسَّكْتُمْ تَمَا اَمْرَيْنِ
فِيْكُمْ تَرَكْتُ
Artinya: “Aku
tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian
berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah Rasulnya”. (HR. Imam
Malik)
b.
Fungsi Hadits
Hadits merupakan
sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut:
1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap
ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang
memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya
bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana
cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan
cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah
SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al-Qur’an Allah SWT mengharamkan
bangkai, darah dan daging babi.
Dalam ayat
tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang
boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang
boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
وَالطِّحَالِ فَالْكَبِدُ : الدَّمَانِ وَاَمَّا,
وَالْجَرَادُ الْحُوْتُ: الْمَيْتَتَانِ فَامَّا, دَمَانِ وَ مَيْتَتَانِ لَنَا
اُحِلَّتْ
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua
macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan
belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
2.
Menetapkan hukum atau aturan-aturan
yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang
dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan
tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
بِالتُّرَابِ اَوْلَهِنَّ مَرَّاتٍ سَبْعَ يُغْسِلَ
اَنْ الْكَلْبُ فِيْهِ وَلِغَ اِذَا اَحَدِكُمْ اِنَاءِ طُهُوْرُ
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang
dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya
dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)
c.
Hadits
menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil,
sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal.
Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat
menodai keshohehan suatu hadits
- Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang
mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk
Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits HasanHadits Hasan,
adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu
kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat
illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang
makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat
atau tidak terlalu penting
- Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan
satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan.
Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu
sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih
atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
Ø Rawinya
bersifat adil
Ø Sempurna
ingatan
Ø Sanadnya
tidak terputus
Ø Hadits itu
tidak berilat,
Ø Hadits itu tidak janggal
4. Tak Pernah Dilakukan Zaman
Nabi dan Sohabat Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah
perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi
atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung
diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan
alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkansesuatu:
1. Nabi meniggalkan sesuatu
karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum,
seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan,
supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya
adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.
2. Nabi meninggalkan sesutu
karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu
adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat
tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih
adalah wajib.
3. Nabi meninggalkan sesuatu
karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan
pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam
sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas
Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek."
(HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena
menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.
4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi
adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi
mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu
biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya:
"apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum
pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori
dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah
sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau
dilarang
5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena
melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang
diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak
kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al
Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark) Dan Nabi
bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah
halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu
adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah
melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu
lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya
Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan
batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka
jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat
bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)
Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah. Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil! Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah.
Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah. Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil! Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah.
(Syekh Ali
Jum'ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Secara terminologis dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut denagan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al-Qur’an dan As-Sunnah
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Al-Qur’an yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Dalil secara etimologis dengan “sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Secara terminologis dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Akan tetapi, dalam perkembangan perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka menyatakan bahwa apa yang disebut denagan dalil hukum adalah mencakup dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al-Qur’an dan As-Sunnah
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Al-Qur’an yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari
itu penulis mengharapkan krtik dan saran dari semua pihak demi perbaikan
makalah ini di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi :
Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Karim, Syafi’i. 2001. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka setia.
Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.
http://www.scribd.com/doc/21104231/Sumber-Hukum-Islam
http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
http://one.indoskripsi.com/node/2563
http://www.gsfaceh.com/buku/sumber_sumber_hukum_islam.pdf
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Karim, Syafi’i. 2001. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka setia.
Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.
http://www.scribd.com/doc/21104231/Sumber-Hukum-Islam
http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
http://one.indoskripsi.com/node/2563
http://www.gsfaceh.com/buku/sumber_sumber_hukum_islam.pdf