Monday, November 25, 2019

Makalah filsafat pendidikan islam tentang dasar-dasar pendidikan islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
           Salah satu unsur pembangun peradaban bangsa adalah melalui pendidikan. Sedangkan hasil akhir sebuah pendidikan tergantung pada tujuan awal pendidikan itu sendiri. Islam dan Barat memiliki pandangan berbeda mengenai hal tersebut. Paham rasionalisme yang berkembang di Barat dijadikan dasar pijakan bagi konsep-konsep pendidikan Barat. Ini jauh berbeda dengan Islam yang memiliki al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad para ulama sebagai konsep pendidikannya. Hal inilah yang membedakan ciri-ciri dari pendidikan yang ada di Barat dengan pendidikan Islam. Masing-masing peradaban ini memiliki karakter yang berbeda sehingga produk yang ‘dihasilkan’ pun memiliki ciri-ciri yang berbeda
           

B.     Rumusan Masalah
Dengan adanya latar belakang dapat disimpulkan rumusan masalah seperti berikut :
1.      Bagaimana pengertian Dasar Filsafat Pendidikan Islam?
2.      Dasar Filsafat pendidikan menurut Al qur’an ?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dasar Pendidikan Islam
Landasan adalah merupakan dasar atau fondasi tempat berpijak yang baik dalam setiap usaha, kegiatan dan tindakan yang disengaja untuk mencapai suatu tujuan,
Fungsi dari landasan atau dari pendidikan Islam tersebut adalah seperti fondasi yang akan mengokohkan berdirinya suatu bangunan. Sehingga dengan demikian usaha kegiatan tersebut benar-benar mempunyai dasar keteguhan dan keyakinan dalam mencapai tujuan.[1][1]

B.     Dasar-Dasar Pendidikan Islam menurut Al Quran
Al Quran adalah sumber agama Islam pertama dan utama.  Al Quran yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi dalam 30 juz (bagian),114 surah (surat:bab) lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (ataulebih tepatdikatakan 325.345 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia).[2][2]
Di dalam Al Qur’an banyak dijelaskan ajaran-ajaran yang berkenaan dengan kegiatan atau usaha pendidikan ini. Sebagai contoh dapat dibaca kisah Luqman mengajari anaknya dalam surat AL Luqman ayat 12 sampai dengan ayat 19. Dalam ayat tersebut terdapat 5 azas pendidikan yaitu yang berkenaan dengan :
a.       Azas Pendidikan Tauhid
b.      Azas Pendidikan akhlaq kepada orang tua dan masyarakat
c.       Azas Pendidikan amar ma’ruf nahi munkar
d.      Azas Pendidikan kesabaran dan ketabahan
e.       Azas Pendidikan sosial kemasyarakatan (tidak boleh sombong)
Pendidikan, karena termasuk ke dalam usaha atau tindakan untuk membentuk manusia, termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah. Pendidikan sangat penting karena ia ikut menentukan corak dan bentuk  amal dan kehidupan manusia, baik pribadi maupun masyarakat. Didalam al-Quran terdapat banyak ajaran yang berisi prinsip-prinsip berkenaan dengan kegiatan atau usaha pendidikan itu sendiri.[3][3] Sekedar contoh, misalnya mengenai proses pembentukan manusia untuk Fakultas Kedokteran yang terjemahannya( lebih kurang) sebagai berikut,”Dialah (Allah) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari mani yang menjadi segumpal darah. Kemudian Dialah yang mengeluarkan kamu ( dari rahim wanita ) menjadi bayi sehingga kamu dewasa dan menjadi tua…” (QS. Al Mukmin (40) kalimat pertama ayat 67 ). Dan, kalau manusia ciptakan Allah itu sakit, Allah lah yang menyembuhkannya, demikian maksud surat asy-Syu’ara (26):80.
Untuk disiplin Fakultas Hukum, ada ayat yang merupakan benih atau prinsip ilmu hokum yang terjemahnya (lebih kurang) sebagai berikut,” Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu (menjadi) orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi (dalam menegakkan keadilan) karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak dan kaum kerabatmu…” (QS.Surat an-Nisa’(4) kalimat pertama surat 135).[4][4]
Dalam Al-Quran banyak ditemukan dorongan untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat  manusia. Bahkan, Al-Quran yang pertama turun pun mengisyaratkan pentingnya strategi dalam mencari ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara membaca alam ciptaan Allah. Dorongan untuk menguasai iptek, antara lain disebutkan dalam ayat-ayat berikut:  “Maka apakah orang yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan Tuhan kepadamu adalah kebenaran, sama dengan orang yang buta? Hanya orang yang berakal yang dapat mengambil pelajaran. (QS. Ar-Ra’d/13:19). Dalam Firman Allah yang lain yaitu dalam QS. Az-Zumar/39:9 yang artinya: “…katakanlah, ‘Apakah sama orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran. Al Quran banyak menghimbau manusia untuk menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain kedua ayat diatas masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi yang diisyaratkan Al-Quran seperti dalam kedokteran, farmasi, pertanian, atau astronomi yang bermanfaat bagi kajuan dan kesejahteraan umat manusia.[5][5]
Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa dalam pendidikan Islam harus mengunakan Al Qur’an sebagai sumber utama dalam merumuskan beberapa teori tentang pendidikan islam. Atau dengan kata lain , pendidikan Islam harus berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an  yang penafsirannya dapat dilakukan berdasarkan ijtihad disesuaikan dengan perkembangan zaman.[6][6]

C.    Dasar-Dasar Pendidikan Islam menurut As-Sunah/Al-Hadits
Al-Hadits adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Apa yang disebutkan dalam Al-Quran dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah dengan sunah beliau. Karena itu, sunah Rasul yang kini terdapat dalamAl-Hadits merupakan penafsiran serta penjelasan otentik (sah,dapat dipercaya sepenuhnya) Al Quran.
Di dalam As Sunnah juga berisi ajaran tentang aqidah dan akhlak seperti Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah pendidikan. As Sunnah berisi petunjuk (tuntunan) untuk kemaslahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat manusia seutuhnya. Dan yang lebih penting lagi dalam As Sunnah bahwa dalamnya terdapat cerminan tingkah laku dan kepribadian Rasulullah saw yang merupakan tauladan dan edukatif bagi manusia.[7][7]
Ada tiga peranan al-Hadits disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran islam. Pertama, menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat di dalam al-Quran. Misalnya, mengenai shalat. Di dalam al-Quran ada ketentuan mengenai shalat.ketentuan itu ditegaskan lagi pelaksanaannya. Contoh lain mengenai saum atau puasa selama bulan Ramadhan. Di dalam al-Quran terdapat ayat mengenai puasa Ramadhan, tapi pelaksanaannya ditegaskan dan dikembangkan lebih lanjut oleh Nabi melalui sunnah beliau. Demikian juga halnya dengan zakat dan haji.   Mengenai zakat dan haji ketentunnya ada di dalam al-Quran, namun untuk dapat di laksanakan di kehidupan sehari-hari ketentuan itu ditambah dalam arti dikembangkan oleh Nabi. Dengan demikian ajaran yang telah ada dalam al-Quran , namun perlu ditegaskan lebih lanjut oleh Nabi.
 Kedua, sebagai penjelasan isi al-Quran. Dengan mengikuti contoh diatas, misalnya mengenai shalat. Di dalam al-Quran Allah memerintahkan manusia mendirikan shalat.namun, di dalam kitab suci itu tidak dijelaskan banyaknya rakaat,cara,rukun dan syarat mendirikan salat. Nabilah yang menyebut sambil mencontoh jumlah rakaat setiap salat,cara,rukun dan syarat mendirikan salat. Demikian  juga halnya dengan saum atau puasa dan haji. Perintah meleksanakannya terdapat dalam al-Quran, tetapi tidak dijelaskan secara rinci. Nabilah yang menjelaskannya dengan perkataan dan perbuatan beliau.dalam menunaikan ibadah haji misalnya,Rasulullah mengatakan, “Ambillah
manasik hajimu dari manasik hajiku.” Maksudnya, ikutilah tatacara yang dilakukan Nabi waktu melakukan ibadah haji.
            Ketiga, menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-Quran. Contohnya adalah larangan Nabi mempermadu (mengawini sekaligus atau mengawini pada waktu bersamaan) seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan- larangan perkawinan dalam surat an-Nisa’(4):23. Namun, kalau dilihat hikmah dari larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putus hubungan silaturrahim antara kedua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama islam. Dengan larangan itu, Nabi seakan-akan mengisi ”kekosongaan” mengenai larangan perkawinan. Namun kalau direnungkan lebih lanjut,iilatnya (dasar atau motifnya) sama dengan larangan mempermadukan dua orang bersaudara kandung,yang terdapat dalam surat 23 surat an-Nisa’ untuk mencegah rusak bahkan putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat.[8][8],
Kitab – kitab hadis (al-Hadist) baik di kalangan Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental  bagi islam, yang sekaligus menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap al-Quran. Sunnah terutama ucapan Nabi, membahas berbagai hal mulai dari metafisika (hal-hal non fisik atau tidak kelihatan) sampai pada tatatertib di meja makan. Selain itu di dalam hadis/sunah dibahas juga berbagai pertanyaan yang berhubungan metafisika , kosmologi ( cabang metafisika yang menyelidiki alam semesta sebagai system yang beraturan), eskatologi (masa yang akan datang –akhirat). Dan kehidupan spiritual ( kerohanian,kejiwaan, mental, moral). Sesudah al-Quran, kitab al-Hadit syang memuat sunah Nabi adalah  sumber petunjuk paling berharga yang dimiliki umat islam, keduanya adalah mata air seluruh kegiatan dan pikiran Islam. Keduanya merupakan sumber agama dan ajaran islam.[9][9]
Oleh karena itu sunnah merupakan landasan kedua bagi cara pembinaan pribadi manusia muslim.Sunnah selalu membuka kemungkinan penafsiran berkembang.Itulah sebabnya,mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahaminya termasuk sunah yang berkaitan dengan pendidikan.

D.    Dasar-Dasar Pendidikan Islam menurut Ijtihad
Ijtihad adalah istilah para fuqaha, yaitu berfikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ahli syari’at Islam untuk menetapkan atau menentukan suatu hokum Islam dalam hal-hal yang belum ditegaskan hukumnya oleh Al Qur’an dan Sunnah. Ijtihad dalam hal ini dapat saja meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan, tetapi tetap berpedoman kepada Al Qur’an dan Sunnah. [10][10]
Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari al-Quran dan as-Sunah/al-Hadis yang diolah akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam. Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu. Teori-teori pendidikan baru hasil ijtihad harus dikaitkan dengan ajaran islam dan kebutuhan hidup. Ijtihad dibidang pendidikan ternyata semakin perlu sebab ajaran islam yang terdapat dalam al-Quran dan sunah adalah bersifat pokok-pokok dan prinsip-prinsipnya saja. Biila ternyata ada yang agak terperinci, maka perincian itu adalah sekedar contoh dalam menerapkan yang prinsip itu. Sejak diturunkan sampai Nabi Muhammad SAW wafat, ajaran islam telah tumbuh dan berkembang melalui ijtihad yang dituntut oleh perubahan situasi dan kondisi sosial yang tumbuh dan berkembang pula. Sebaliknya ajaran islam sendiri telah berperan mengubah kehidupan manusia menjadi kehidupan muslim.[11][11] 
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Dasar-dasar pendidikan islam adalah suatu landasan atau fondasi bagaimana suatu pendidikan itu bisa berdiri baik dan kuat.
2.      Pendidikan Islam harus mengunakan Al Qur’an sebagai sumber utama dalam merumuskan beberapa teori tentang pendidikan islam. Semua bidang pendidikan selalu berlandaskan pada ayat-ayat al-Quran, misal pendidikan di bidang kesehatan terdapat dalam QS.asy-Syuara(26):80, bidang hukum terdapat al-Maidah (5):42, dan masih banyak lagi ayat al-Quran yang menjadi dasar pendidikan.
3.      Al-Hadits adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Apa yang disebutkan dalam Al-Quran dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah dengan sunah beliau, dan yang lebih penting lagi dalam As Sunnah bahwa dalamnya terdapat cerminan tingkah laku dan kepribadian Rasulullah saw yang merupakan tauladan dan edukatif bagi manusia.
4.      Ijtihad adalah penetapan suatu hukum syar’i yang belum ditegaskan hukumnya dalam al-Quran dan as-Sunah, ijtihad ini dilakukan oleh para mujtahid. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah – kaidah yang ada dan tidak boleh bertentangan dengan kandungan al-Quran dan as-Sunah/al-Hadits. Oleh Karena itu, ijtihad dipandang sebagai salah satu sumber hokum islam yang sangat penting, termasuk dalam aspek pendidikan yang sangat dibutuhkan sepanjang masa setelah Rasulullah wafat.

B.     Saran
Hendaknya makalah ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pembelajaran bagi pembaca. Dan makalah ini bias bermanfaat bagi banyak pihak, utamanya bagi penyusun dan pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Daradjat,Zakiah.2008.Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:Bumi Aksara
Daud Ali,Mohammad.2002.Pendidikan Agama Islam.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Munardji.2004.Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: PT Bina Ilmu
Fauziyah, Lilis,dkk.2009. Kebenaran Al-Quran dan Hadis.Solo:PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri






[1][1] Munardji, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, PT Bina Ilmu, 2004, hal.48.
[2][2] Mohammad Daud Ali,Pendidikan Agama Islam,Jakarta,PT.RajaGrafindo Persada,2002,hal.93
[3][3] Zakiah Daradjat,Ilmu Pendidikan Islam,Jakarta:Bumi Aksara,2008,hal.20
[4][4] Mohammad Daud Ali,Pendidikan Agama Islam…,hal.101
[5][5] Lilis Fauziyah dan Andi Setyawan,Kebenaran Al-Quran dan Hadis,Solo,PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,2009,26
[6][6] Munardji, Ilmu Pendidikan Islam…,
[7][7] Ibid.,
[8][8] Mohammad Daud Ali,Pendidikan Agama Islam… ,hal.112-114
[9][9] Mohammad Daud Ali,Pendidikan Agama Islam…,hal.15
[10][10] Munardji, Ilmu Pendidikan Islam…,
[11][11] Zakiah Daradjat,Ilmu Pendidikan Islam…,hal.21-22

Makalah Media komunikasi

BAB   I PENDAHULUAN A.    Latar belakang Dalam kehidupan manusia tidak lepas dari komunikasi  baik itu perorangan atau kelompok. Hal...