BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Alat/Media Pendidikan
Dari
beberapa literature, tidak terdapat perbedaan pengertian antara alat dan media
pendidikan, Zakiah Daradjat, menyebutkan pengertian alat pendidikan sama dengan
media pendidikan sebagai sarana pendidikan. Sementara ada pula ahli yang
menggunakanya dengan istilah audio visual aids ( AVA ), teaching material, dan
instructional material.
Term alat
berarti barang seustu yang dipakai untuk mencapai suatu maksud. Sedangkan media
berasal dari bahasa latin dan bentuk jamak dari medium yang secara harfiah
berarati perantara atau pengantar.Dalam hal ini, batasan makna media pendidikan
dirumuskan pada beberapa batasan. Diantaranya, Gegne menyebutkan bahwa media
adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa yang dapat merangsang
peserta didik untuk belajar sementara, Briggs mendefinisikan media
sebgai segala bentuk alat fisik yang dapat menyajikan pesan yang dapat
merangsang siswa untuk belajar. Dari dua definisi ini tampak pengertian media
mengacu pada penggunaan alat yang berupa benda untuk membantu proses
penyampaian pesan.
Lebih jauh
Vernous, sebagaimana dikutip Zakiah Darajat menyebutkan bahwa media pendidikan
adalah sumber belajar, baik berupa manusia dan benda atau peristiwa yang
membuat peserta didik memperoleh pengetahuan, keterampilan atau perubahan
sikap. Batasan yang dikemukakan oleh vernous lebih luas jangkauan pengertiannya
ketimbang batasan yang dikemukakanb sebelumnya. Disampin alat yang berupa benda
yang digunakan sebelumnya. Disamping
alat yang berupa benda yang digunakan untuk menyalurkan pesan dalam proses
pendidikan, pendidik sebagai figure sentral atau model dalam proses interaksi
edukatif merupakan alat pendidikan yang juga harus diperhitungkan.
Nampaknya
dibeberapa literature, antara alat dan media pendidikan tidak dibedakan secara
jelas. Pada umumnya mengindikasikan bahwa antara alat dan media tidak bisa
dipisahkan dan dibedakan secara hitam putih bahkan cenderung menyamakan kedua
term tersebut.Disatu sisi, alat kadang-kadang digolongkan sebagai media dan
disisi yang lain media dapat pula digolongkan sebagai alat. Kesimpangsiuran ini
mungkin saja karena perbedaan dalam sudut pandang penggunaanya. dalam hal ini,
penulis cenderung tidak membedakan antara alat dengan media.
B.
Hakikat Alat-alat
Pendidikan
Alat- alat
artinya perangkat atau media yang diigunakan dalam melaksanakan sesuatu. Jika
dimaksudkan dengan alat-alat pendidikan itu berarti media yang dimanfaatkan
untuk pendidikan. Secara umum alat-alat pendidikan bukan hanya perangkat dalam bentuk
benda, tetapi ada yang sifatnya abstrak, misalnya metode pendidikan, pendekatan
pendidikan teknik dan strategi pendidikan, dan pengelola kelas semua dapat
dikatagorikan sebagai alat-alat pendidikan ( Akhdiyat 2007 : 505 ).
Alat
pendidikan juga diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
mencapai tujuan pendidikan dengan demikian metode pengajaran dapat dikatagorikan
sebagai alat pendidikan yang didalamnya terdapat cara dan strategi menyampaikan
bahan ajar kepada anak didik.
Beberapa alat pendidikan yang sangat
penting dalam pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Pendidik,
merupakan alat pendidikan karena tanpa pendidik, pendidikan tidak akan belajar
dengan baik.
2. Lembaga
pendidikan, tempat untuk dilaksanakan nya pendidikan formal atau informal.
3. Anak didik,
sasaran pendidikan yang menjadi objek para pendidik sekaligus pendidikan itu
sendiri.
4. Sarana dan
prasarana pendidikan, yang membantu lancarnya pelaksanaan pendidikan terutama
dalam proses pembelajaran.
5. Perpustakaan
yakni buku-buku yang memberikan informasi ilmu pengetahuan kepada para pendidik
dan anak didik.
6. Kecakapan
tau kompetensi pendidik untuk memberikan pengajaran yang professional dan
sesuai dengan kafasilitasnya.
7. Metodologi
pendidik dan pendekatan sistem pengaajaran yang digunakan mialnya menggunakan
metode ceramah, diskusi, Tanya jawab, penugasan atau pola rekreatif.
8. Manajemen
pendidikan yang mengolah pelaksanaan pendidikan merupakan alat yang amat
penting dalam pendiidkan, seperti pengaturan jadwal mata pelajaran. Penempatan
pendidikan dalam mata pelajaran tertentu, pengaturan lama mengajar, pemenuhan
gaji atau honor pendidik, penentuan rapat-rapat pendidik, dan sebagainya.
9.
Strategi pembelajaran yang sesuai
dengan tujuan belajar siswa dalam lembaga pendidikan memiliki visi dan misi
serta maksud dan tujuan berbeda beda.
10. Evaluasi
pendidikan dan evaluasi belajar (Akhdiyat, 2007 :506).
Alat
pendidikan merupakan faktor pendidikan yang sengaja dibuat dan digunakan demi
pencapaian tujuan pendidikan tertentu. Syaiful Bahri (2005 : 184) mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan alat-alat pendidikan yang abstrak adalah yang
berkaitan dengan masalah pembiasaan, pengawasan, perintah, larangan, ganjaran
dan hukum.
Pembiasaan
artinya anak didik dibiasakan melakukan sesuatu kegiatan yang bersifat belajar,
misalnya membiasakan bangun pagi : pengawasan, yakni melakukan pengamatan yang
seksama terhadap perkembangan anak didik secara umum, dan secara khusus
terhadap perkembangan prestasi belajarnya perintah, artinya memberikan berbagai
perintah yang sesuai dengan kemampuan anak didik, dengan mempertimbangkan usia
anak didik dan mentalitasnya : larangan memberikan larangan kepada anak didik
untuk tidak melakukan tindakan tertentu ; ganjaran menawarkan hadiah bagi anak
didik yang melaksanakan berbagai perintah dan meninggalkan larangnnya. Hukuman
menetapkan sanksi hukum yang bersifat mendidik bagi semua anak didik yang
melanggar peraturan, baik dalam keluarga, sekolah atau lingkungan sekitarnya.
Alat-alat
bantu dalam pendidikan dapat berupa pengembangan teknik pembelajaran msalnya :
1. Mengajar
dengan teknik kuis sehingga anak didik bersaing dalam menjawab pertanyaan
pendidik.
2.
Pertanyaan lisan dikelas.
3.
Tugas individu.
4.
Tugas kelompok.
5.
Ulangan semester.
6.
Ulangan kenaikan.
7.
Laporan kerja praktik lapangan.
8.
Response atau ujian praktik yang
dipakai untuk mata pelajaran yang ada kegiatan praktikumnya, seperti kimia,
biologi, fisika, dan bahasa ( akhdiyat, 507 dan CTSD,2003:13)
Hakikat
alat-alat pendidikan diatas merupakan subsistem dari pendidikan, oleh karena
itu, alat-alat pendidikan dimulai dari tujuan pendidikan pendidikan telah di
sepakati semua alat pendidikan harus tersedia agar memudahkan pelaksanaan semua
unsure yang berkaitan dengan pencapaian tujuan yang diharapkan.
Pendidikan
merupakan subjek pendidikan dan alat pendidikan karena fungsi pendidikan bukan
hanya menyampaikan materi pelajaran membimbing anak didik, dan membentuk watak
serta sikap akan sisi dalam berperilaku . pendidik juga merupakan alat peraga
yang hidup, karena perilaku pendidik atau akhlaknya akan dilihat dan ditiru
oleh anak didik, bahkan kehidupan pendidik di masyarakat secara langsung
disorot anggota masyarakat karena pendidik dipandang sebagai cermin tindakan
yang berpendidikan artinya tindakan yang baik dan benar menurut ilmu
pengetahuan dan nilai agama.
Perkembangan
pendidikan islam, salah satunya bergantung pada khazanah perpustakaanya
sebagaimana dicatat dalam sejarah bahwa Baghdad, irak, memiliki perpustakaan
islam yang besar sehingga banyak orientalis yang berkunjung ke perpustakaan
tersebut. Kini perpustakaan islam terbesar di Baghdad sangat mengkhawatirkan
setelah irak terporak-porandakan oleh pasukan amerika yang berdalih
kemanusiaan.
Media
pengajaran juga merupakan alat bantu pendidikan, misalnya papan tulis , alat –
alat tulis, computer, alat peraga, laboratorium , dan sebagainya . jika
pendidik tidak menguasai media yang sesuai dengan kemampuanya. Jika memaksakan
diri menggunakan alat bantu yang tidak dikuasasi secara professional, proses pembelajaran
akan terganggu . disinilah perlunya semua pendidik meningkatkan keahlianya
dalam mengembangkan metode pembelajaran dan menggunakan alat bantu yang serba
teknologis.
Dalam
perspektif filsafat pendidikan islam.,alat bantu yang semakin modern adalah
ajakan kepada umat islam agar semakin meningkatkan kemampuannya dalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
C. Jenis-jenis
Alat/Media Pendidikan Islam
Adapun
Sutari Imam Barnadib mengemukakan bahwa alat pendidikan ialah tindakan atau
perbuatan atau situasi atau benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai
tujuan pendidikan.
Alat
pendidikan ternyata mencangkup pengertian yang luas. Yang termasuk didalamnya
berupa benda, seperti kelas, perlengkapan belajar dan yang sejenisnya. Alat ini
disebut juga dengan alat peraga. Sedangkan yang merupakan alat bukan benda
ialah dapat berupa situasi pergaulan, bimbingan perintah, ganjaran teguran,
anjuran serta tugas ancaman maupun hukuman.
Media
pendidikan/alat pendidikan yang bersifat non materi memiliki sifat yang abstrak
dan hanya dapat diwujudkan melalui perbuatan dan tingkah laku seorang pendidik
terhadap anak didiknya. Diantara media dan sumber belajar yang termasuk kedalam
katagori ini adalah : keteladanan, perintah, tingkah laku, ganjaran dan
hukuman.
1. Keteladanan
Pada
umumnya manusia memerlukan figur identifikasi yang dapat membimbing manusia
kearah kebenaran. Untuk memenuhi keinginan tersebut itu Allah mengutus nabi
Muhammad SAW menjadi suri tauladan bagi segenap manusia dan wajib diikuti oleh
umatnya. Untuk menjadi sosok yang ditauladani, Allah SWT memerintahkan manusia
termasuk pendidik selaku khalifah fi al-ardh mengerjakan
perintah Allah SWT dan Rasulnya sebelum mengajarkannya kepada orang yang akan
dipimpin.
2. Perintah
dan Larangan
Seorang
muslim diberi oleh Allah SWT tugas dan tanggungjawab melaksanakan “amar
ma’ruf nahi munkar”. Amar ma’ruf nahi munkar merupakan
alat/media dalam pendidikan. Perintah adalah suatu keharusan untuk berbuat atau
melaksanakan sesuatu.
Suatu
perintah akan mudah ditaati oleh peserta didik jika pendidik sendiri menaati
peraturan-peraturan, atau apa yang dilakukan sipendidik sudah dimiliki atau
menjadi pedoman pula bagi hidup si pendidik.
Sementara
larangan dikeluarkan apabila si peserta didik melakukan sesuatu yang tidak baik
atau membahayakan dirinya. Larangan sebenarnya sama dengan perintah. Kalau
perintah merupakan suatu keharusan untuk berbuat sesuatu yang bermanfaat, maka
larangan adalah keharusan untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan.
3. Ganjaran
dan Hukuman
Maksud
ganjaran dalam konteks ini adalah memberikan sesuatu yang menyenangkan
(penghargaan) dan dijadikan sebuah hadiah bagi peserta didik yang berprestasi,
baik dalam belajar maupun sikap perilaku. Pendidik dalam pendidikan Islam yang
tidak memberikan ganjaran kepada peserta didik yang telah memperoleh prestasi
sebagai hasil belajar, maka dapat diartikan secara implisit bahwa pendidik
belum memanfaatkan alat pengajaran seoptimalnya.
4. Hukuman
Selain
ganjaran, hukuman juga merupakan alat/media pendidkan. Dalam Islam hukuman
disebut dengan iqab. Abdurahman an-nahkawi
menyebutkan bahwa tahrib yang berarti ancaman
atau intimidasi melalui hukuman karena melakukan sesuatu yang dilarang.
Sejak
dahulu, hukuman dianggap sebagai alat/media yang istimewa kedudukannya, sehingga
hukuman itu diterapkan tidak hanya dibidang pengadilan raja, tetapi juga
diterapkan pada semua bidang, termasuk bidang pendidikan.
D.
Pengertian Evaluasi
Menurut
bahasa evaluasi berasal dari bahasa Inggris, “evaluation”, yang berarti
penilaian atau penaksiran. Sedangkan menurut pengertian istilah evaluasi
merupakan kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu obyek dengan
menggunakan instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan tolok ukur memperoleh
kesimpulan. Dengan demikian secara sederhana dapat disimpulkan bahwa evaluasi
pendidikan adalah penilaian untuk mengetahui proses pendidikan dan
komponen-komponennya dengan instrumen yang terukur. Dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 21 dijelaskan
bahwa “evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan”.
E. Jenis-Jenis
Evaluasi:
Selanjutnya jenis
evaluasi dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Jenis
evaluasi berdasarkan tujuan dibedakan atas lima jenis evaluasi, yaitu:
Ø Evaluasi
diagnostik, adalah evaluasi yang ditujukan untuk menelaah kelemahan-kelemahan
siswa beserta faktor-faktor penyebabnya.
Ø Evaluasi
selektif adalah adalah evaluasi yang digunakan untuk memilih siwa yang paling
tepat sesuai dengan kriteria program kegiatan tertentu.
Ø Evaluasi
penempatan adalah adalah evaluasi yang digunakan untuk menempatkan siswa dalam
program pendidikan tertentu yang sesuai dengan karakteristik siswa.
Ø Evaluasi
formatif adalah adalah evaluasi yang dilaksanakan untuk memperbaiki dan
meningkatkan proses belajar dan mengajar.
Ø Evaluasi
sumatif adalah adalah evaluasi yang dilakukan untuk menentukan hasil dan
kemajuan belajar siswa.
2. Jenis
evaluasi berdasarkan sasaran, yaitu:
Ø Evaluasi
konteks yang ditujukan untuk mengukur konteks program baik mengenai rasional
tujuan, latar belakang program, maupun kebutuhan-kebutuhan yang muncul dalam
perencanaan.
Ø Evaluasi
input, evaluasi yang diarahkan untuk mengetahui input baik sumber daya maupun
strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan.
Ø Evaluasi
proses, evaluasi yang ditujukan untuk melihat proses pelaksanaan, baik mengenai
kelancaran proses, kesesuaian dengan rencana, faktor pendukung dan faktor
hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan dan sejenisnya.
Ø Evaluasi
hasil atau produk, evaluasi yang diarahkan untuk melihat hasil program yang
dicapai sebagai dasar untuk menentukan keputusan akhir, diperbaiki,
dimodifikasi, ditingkatkan atau dihentikan.
Ø Evaluasi
outcome atau lulusan, evaluasi yang diarahkan untuk melihat hasil belajar siswa
lebih lanjut, yakni evaluasi lulusan setelah terjun ke masyarakat.
3. Jenis
evaluasi berdasarkan lingkup kegiatan pembelajaran, yaitu:
Ø Evaluasi
program pembelajaran, yang mencakup terhadap tujuan pembelajaran, isi program
pembelajaran, strategi belajar mengajar, aspek-aspek program pembelajaran yang
lain.
Ø Evaluasi
proses pembelajaran, yang mencakup kesesuaian antara proses pembelajaran dengan
garis-garis besar program pembelajaran yang ditetapkan, kemampuan guru
dalam melaksanakan proses pembelajaran, kemampuan siswa dalam mengikuti
proses pembelajaran.
Ø Evaluasi
hasil pembelajaran, mencakup tingkat penguasaan siswa terhadap tujuan
pembelajaran yang ditetapkan, baik umum maupun khusus, ditinjau dalam aspek
kognitif, afektif, psikomotorik.
4. Jenis
evaluasi berdasarkan subjek dan objek, yaitu:
1) Berdasarkan
Subjek
Ø Evaluasi
internal, evaluasi yang dilakukan oleh orang dalam sekolah sebagai evaluator,
misalnya guru.
Ø Evaluasi
eksternal, evaluasi yang dilakukan oleh orang
luar sekolah sebagai evaluator, misalnya orangtua, masyarakat.
luar sekolah sebagai evaluator, misalnya orangtua, masyarakat.
2) Berdasarkan
Objek
Ø Evaluasi
input, evaluasi terhadap siswa mencakup kemampuan kepribadian, sikap,
keyakinan.
Ø Evaluasi
transformasi, evaluasi terhadap unsur-unsur transformasi proses pembelajaran
antara lain materi, media, metode dan lain-lain.
Ø Evaluasi
output, evaluasi terhadap lulusan yang mengacu pada ketercapaian hasil
pembelajaran.
C.
Evaluasi Dalam Filsafat Pendidikan Islam
Penilaian
dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pembelajaran. Penilaian dapat
dilakukan baik dalam suasana formal maupun informal, di dalam kelas, di luar kelas,
terintegrasi dalam kegiatan belajar mengajar atau dilakukan
pada waktu yang khusus. Penilaian dilaksanakan
melalui berbagai cara, seperti tes tertulis, penilaian hasil kerja siswa
melalui kumpulan hasil kerja (karya) siswa (portofolio), dan
penilaian unjuk kerja (perfomance) siswa.
Ajaran
Islam yang menaruh perhatian yang besar terhadap evaluasi. Allah SWT
dalam berbagai firman-Nya dalam kitab suci Al-Qur’an menginformasikan bahwa,
pekerjaan evaluasi merupakan suatu tugas penting dalam rangkaian
proses pendidikan yang telah dilaksanakan oleh pendidik. Abuddin Nata
mengutip (QS Al-Baqarah/2: 31-32):
وَعَلَّمَ ءَادَمَ
ٱلۡأَسۡمَآءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَہُمۡ عَلَى ٱلۡمَلَـٰٓٮِٕكَةِ فَقَالَ
أَنۢبِـُٔونِى بِأَسۡمَآءِ هَـٰٓؤُلَآءِ إِن كُنتُمۡ صَـٰدِقِينَ (٣١) قَالُواْ
سُبۡحَـٰنَكَ لَا عِلۡمَ لَنَآ إِلَّا مَا عَلَّمۡتَنَآۖ إِنَّكَ أَنتَ
ٱلۡعَلِيمُ ٱلۡحَكِيمُ (٣٢)
Artinya : “Dan dia
mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, Kemudian
mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah
kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar orang-orang yang
benar!" (QS. Al Baqarah:31).
Artinya : “Mereka
menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa
yang Telah Engkau ajarkan kepada Kami; Sesungguhnya Engkaulah yang Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Baqarah:32)
Sebenarnya
terjemahan Hakim dengan Maha Bijaksana kurang tepat, Karena arti Hakim ialah :
yang mempunyai hikmah. Hikmah ialah penciptaan dan penggunaan sesuatu sesuai dengan
sifat, guna dan faedahnya. Disini diartikan dengan Maha Bijaksana Karena
dianggap arti tersebut hampir mendekati arti Hakim. Menyebut empat hal yang
dapat diketahui.
Pertama, Allah SWT bertindak
sebagai guru yang memberikan pelajaran kepada Nabi Adam as.
Kedua, para malaikat tidak
memperoleh pengajaran sebagaimana yang diterima Nabi Adam, mereka tidak
dapat menyebutkan nama-nama benda.
Ketiga, Allah SWT meminta
kepada Nabi Adam agar mendemonstrasikan ajaran yang
diterimanya.
Keempat, materi evaluasi,
haruslah materi yang pernah diajarkannya.