BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila memiliki bermacam-macam
fungsi dan kedudukan, antara lain sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa,
ideologi negara, jiwa dan kepribadian bangsa. Pancasila juga sangat sarat akan
nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Oleh karena itu, pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan
atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas
nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.sebagai suatu nilai yang terpisah
satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal, dapat ditemukan
dimanapun dan kapanpun.
Meskipun para perumus Pancasila
mendapat pendidikan dari barat, namun perumusan pancasila digali dan bersumber
dari agama, adat dan kebudayaan yang hidup di Indonesia. Oleh karena itu,
pancasila pada awalnya merupakan consensus politik yang memberi dasar bagi
berdirinya Negara Indonesia, berkembang menjadi consensus moral yang digunakan
sebagai sistem etika yang digunakan untuk mengkaji moralitas bangsa dalam
konteks hubungan berbangsa dan bernegara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu etika?
2. Apa saja aliran-aliran dalam etika?
3. Apa itu etika pancasila?
4. Apa itu pancasila sebagai solusi persoalan bangsa dan
Negara dalam studi kasus korupsi?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu etika.
2. Untuk mengetahui aliran-aliran yang terdapat dalam
etika.
3. Untuk mengetahui tentang etika pancasila.
4. Untuk mengetahui apa itu pancasila sebagai solusi
persoalan bangsa dan Negara dalam studi kasus korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika
Secara etimologis (asal kata),
etika berasal dari bahasa Yunani, ethos,
dalam bentuk tunggal artinya padang rumput, kebiasaan, adat, watak, dan
lain-lain, dan dalam bentuk jamak artinya kebiasaan. Etika berarti ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang kebiasaan. Istilah ini identik
dengan moral yang berasal dari bahasa Latin, mos yang jamaknya mores,
yang juga berarti adat atau cara hidup. Dalam bahasa Indonesia, moral
diterjemahkan dengan arti susila. Moral ialah ide-ide yang umum diterima tentang
tindakan manusia, mana yang baik dan wajar. Etika lebih bersifat teori,
sedangkan moral menyatakan ukuran. Meskipun kata etika dan moral memiliki
kesamaan arti, dalam pemakaian sehari-hari dua kata ini digunakan secara
berbeda.
Moral atau moralitas digunakan
untuk pembuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mengkaji
sistem nilai yang ada (Zubair, 1987: 13). Dalam bahasa Arab, padanan kata etika
adalah akhlak yang merupakan kata jamak khuluk
yang berarti perangai, tingkah laku atau tabiat (Zakky, 2008: 20). Menurut
Dr.H. Hamzah Ya’cub dalam buku etika islam, etika ialah ilmu yang menyelidiki
mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia
sejauh dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan
mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus
mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral
(Suseno, 1987).
B.
Aliran-aliran Dalam Etika
Dalam kajian etika dikenal ada
tiga teori/aliran besar, yaitu deontologi, teleologi dan keutamaan. Setiap
aliran memiliki sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai apakah suatu
perbuatan diakatakan baik atau buruk.
1. Etika Deontologi
Etika deontologi
memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan
itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika deontologi tidak mempersoalkan
akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Kebaikan adalah ketika
seseorang melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Tokoh yang
mengemukakan teori ini adalah Immanuel Kant (1734-1804). Kan menolak akibat
suatu tindakan tersebut karena akibat tadi tidak menjamin universalitas dan
konsistensi dalam bertindak dan menilai suatu tindakan (Keraf, 2002: 9).
Kewajiban moral sebagai manifestasi hukum moraladalah sesuatu yang sudah
tertanam dalam setiap diri pribadi manusia yang bersifat universal.
Kewajiban moral untuk
tidak melakukan korupsi, misalnya, merupakan tindakan tanpa syarat yang harus
dilakukan oleh setiap orang. Bukan karena hasil atau adanya tujuan-tujuan
tertentu yang akan diraih, namun karena secara moral setiap orang sudah
memahami bahwa korupsi adalah tindakan yang dinilai buruk oleh siapapun. Etika
deontologi menekankan bahwa kebijakan/tindakan harus didasari oleh motivasi dan
kemauan baik dari dalam diri, tanpa mengharapkan pamrih apapun dari tindakan
yang dilakukan (Kuswanjono, 2008: 7). Ukuran kebaikan dalam etika deontologi
adalah kewajiban, kemauan baik, kerja keras, dan otonomi bebas.
2. Etika Teleologi
Pandangan etika
teleologi berkebalikan dengan etika deontologi, yaitu bahwa baik buruk suatu
tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu. Jawaban
yang diberikan oleh etika teologi bersifat situasional yaitu memilih mana yang
membawa akibat baik meskipun harus melanggar kewajiban, nilai norma yang lain.
Etika teleologi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu egoisme etnis dan
utilitarianisme.
a. Egoisme etnis memandang bahwa tindakan yang baik
adalah tindakan yang berakibat baik untuk pelakunya. Secara moral setiap orang
dibenarkan mengejar kebahagiaan untuk dirinya dan dianggap salah atau buruk
apabila membiarkan dirinya sengsara dan dirugikan.
b. Utilitarianisme menilai bahwa baik buruknya suatu
perbuatan tergantung bagaimana akibatnya terhadap banyak orang. Tindakan
dikatakan baik apabila mendatangkan kemanfaatan yang besar dan memberikan
kemanfaatan bagi banyak orang. Etika utilitarianisme lebih bersifat
realistis,terbuka terhadap beragam alternatif tindakan dan berorientasi pada
kemanfaatan yang besar dan yang menguntungkan banyak orang.
Ada
enam kelemahan utilitarisme, yaitu:
1. Karena alasan kemanfaatan untuk orang banyak berarti
akan ada sebagian masyarakat yang dirugikan, dan itu dibenarkan. Dengan
demikian utilitarianisme membenarkan adanya ketidakadilan terutama terhadap
minoritas.
2. Dalam kenyataan praktis, masyarakat lebih melihat
kemanfaatan itu dari sisi yang kuantitas- materialistis, kurang memperhitungkan
manfaat yang non-material seperti kasih sayang, nama baik, hak dan lain-lain.
3. Karena kemanfaatan yang banyak diharapkan dari segi
material yang tentu terkait dengan masalah ekonomi, maka untuk atas nama
ekonomi tersebut hal-hal yang ideal seperti nasionalisme, martabat bangsa akan
terabaikan, misal atas nama memasukkan investor asing aset-aset negara dijual
kepada pihak asing, atau atas nama meningkatkan devisa negara pengiriman TKW
ditingkatkan. Hal yang menimbulkan problem besar adalah ketika lingkungan
dirusak atas nama untuk menyejahterakan masyarakat.
4. Kemanfaatan yang dipandang oleh etika utilitarianisme
sering dilihat dalam jangka pendek, tidak melihat akibat jangka panjang.
Padahal, misal dalam persoalan lingkungan, kebijakan yang dilakukan sekarang
akan memberikan dampak negatif pada masa yang akan datang.
5. Karena etika utilitarianisme tidak menganggap penting
nilai dan norma, tapi lebih pada orientasi hasil, maka tindakan yang melanggar
nilai dan norma atas nama kemanfaatan yang besar, misalnya
perjudian/prostitusi, dapat dibenarkan.
6. Etika utilitarianisme mengalami kesulitan menentukan
mana yang lebih diutamakan kemanfaatan yang besar namun dirasakan oleh sedikit
masyarakat atau kemanfaatan yang lebih banyak dirasakan banyak orang meskipun
kemanfaatannya kecil.
Menyadari kelemahan itu, etika utilitarianisme
membedakannya dalam dua tingkatan, yaitu utilitarianisme aturan dan tindakan.
Atas dasar ini, maka pertama, setiap kebijakan dan tindakan harus dicek apakah
bertentangan dengan nilai dan norma atau tidak. Kalau bertentangan maka
kebijakan dan tindakan tersebut harus ditolak meskipun memiliki kemanfaatan
yang besar. Kedua, kemanfaatan harus dilihat tidak hanya yang bersifat fisik
saja tetapi juga yang non-fisik seperti kerusakan mental, moralitas, kerusakan
lingkungan dsb. Ketiga, terhadap masyarakat yang dirugikan perlu pendekatan
personal dan kompensasi yang memadai untuk memperkecil kerugian material dan
non-material.
3. Etika Keutamaan
Etika ini tidak
mempersoalkan akibat suatu tindakan, tidak juga mendasarkan pada penilaian
moral pada kewajiban terhadap hukum moral universal, tetapi pada pengembangan
karakter moral pada diri setiap orang. Karakter moral ini dibangun dengan cara
meneladani perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh para tokoh besar.
Internalisasi ini dapat dibangun melalui cerita, sejarah yang didalamnya mengandung
nilai-nilai keutamaan agar dihayati dan ditiru oleh masyarakatnya. Kelemahan
etika ini adalah ketika terjadi didalam masyarakat yang majemuk, maka
tokoh-tokoh yang dijadikan panutan juga beragam sehingga konsep keutamaan
menjadi sangat beragam pula, dan keadaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan
benturan sosial.
Kelemahan etika
keutamaan dapat diatasi dengan cara mengarahkan keteladanan tidak pada figur
tokoh, tetapi pada perbuatan baik yang dilakukan oleh tokoh itu sendiri,
sehingga akan ditemukan prinsip-prinsip umum tentang karakter bermoral itu
seperti apa.
C.
Etika Pancasila
Etika Pancasila adalah etika yang
mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Suatu perbuatan
dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai
tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam
realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun
sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal yaitu dapat diterima
oleh siapapun dan kapanpun. Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam
Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh
PPKI ditegaskan bahwa “pokok- pokok
pikiran yang termuat dalam
Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan
menurut kemanusiaan yang adildan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal
Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Hakikat Pancasila pada dasarnya
merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut
melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat
manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah
tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia
yang tinggal di wilayah nusantara. Pancasila merupakan hasil kompromi nasional
dan pernyataan resmi
bahwa bangsa Indonesia menempatkan
kedudukan setiap warga negara secara sama, tanpa membedakan antara
penganut agama mayoritas maupun minoritas. Selain itu juga tidak membedakan
unsur lain seperti gender, budaya, dan daerah. Nilai-nilai Pancasila bersifat
universal yang memperlihatkan napas humanisme, karenanya Pancasila dapat dengan
mudah diterima oleh siapa saja.
Di dalam Pancasila terdapat
nilai-nilai dan makna-makna yang dapat di implementasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara garis
besar mengandung makna bahwa Negara melindungi setiap pemeluk agama (yang tentu
saja agama diakui di Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan
ajaran agamanya. Tanpa ada paksaan dari siapa pun untuk memeluk agama, bukan
mendirikan suatu agama. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada
orang lain. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Dan
bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di
mata hukum, karena Indonesia berdasarkan atas Negara hukum. mengakui persamaan
derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan. Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang berlaku
di masyarakat.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia. Mengandung makna
bahwa seluruh penduduk yang mendiami seluruh pulau yang ada di Indonesia ini
merupakan saudara, tanpa pernah membedakan suku, agama ras bahkan adat istiadat
atau kebudayaan. Penduduk Indonesia adalah satu yakni satu bangsa Indonesia.
cinta terhadap bangsa dan tanah air. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara. Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggungan.
4. Sila Keempat: Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengandung maksud bahwa setiap
pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah untuk
mufakat, bukan hanya mementingkan segelintir golongan saja yang pada akhirnya
hanya akan menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru
sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat
Indonesia. Mengandung maksud bahwa
setiap penduduk Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak
sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam setiap lini kehidupan. mengandung arti
bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya
dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala
usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas
rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. Penghidupan disini tidak
hanya hak untuk hidup, akan tetapi juga kesetaraan dalam hal mengenyam
pendidikan. Apabila nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila di
terapkan di dalam kehidupan sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan
di Negara kita yang namanya ketidak adilan, terorisme, koruptor, serta
kemiskinan. Karena di dalam Pancasila sudah tercemin semua norma-norma yang
menjadi dasar dan ideologi bangsa dan Negara. Sehingga tercapailah cita-cita
sang perumus Pancasila yaitu menjadikan Pancasila menjadi jalan keluar dalam
menuntaskan permasalahan bangsa dan Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika merupakan suatu
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral. Etika adalah
suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Dalam
kajian etika, dikena adal tiga teori/aliran besar, yaitu deontologi, teleologi
dan keutamaan. Setiap aliran memiliki sudut pandang sendiri-sendiri dalam
menilai apakah suatu perbuatan diakatakan baik atau buruk.
Etika Pancasila adalah
etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila,
yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Suatu
perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan
nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila
tersebut.
Pancasila sebagai
dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena
itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu
kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Pancasila memberikan
dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
Saran
1. Etika yang terdapat dalam Pancasila harus senantiasa
di terapkan dalam bersikap dan berperilaku dalam
kehidupan sehari-hari, sehingga terwujud perilaku yang sesuai dengan adat,
budaya dan karakter bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila senantiasa harus diamalkan
dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Agar
tercipta persatuan dan kesatuan antar warga Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Dirjen Dikti Kemendikbud RI. Materi ajar mata kuliah pancasila. 2013
Kaelan MS.
2002. Pendidikan pancasila. Edisi Reformasi. Yogyakarta :
Paradigma.
Winarno. 2007. Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Edisi Kedua. Jakarta : PT Bumi
Aksara.